Wednesday, 30 September 2015

CARA MENGHITUNG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN DENDA STNK, YANG TERNYATA DENDA TELAT SEHARI TIDAK SAMA DENGAN SETAHUN

Dengan membaca teman-teman akan mendapatkan banyak ilmu dan wawasan. Membaca pun tidak memerlukan waktu yang khusus, membaca bisa di lakukan dimana saja dan kapan saja membaca adalah kegiatan yang fleksible tanpa harus kita menentukan waktu dan tempat. Untuk menambah wawasan teman-teman otokarangendah saya akhirnya memutuskan untuk menulis artikel tentang cara menghitung pajak kendaraan bermotor dan denda stnk, dan ternyata denda telat sehari tidak sama dengan denda telat setahun.

Didalam stnk tercantum beberapa istilah yang teman-teman harus ketahui, berikut istilah-istilah dalam stnk:

  1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan ( off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas ( second ) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
  3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
  4. BIAYA ADM (Biaya Administrasi) : Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
  5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Bagi yang telat membayar pajak berikut cara menghitungnya :


Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ:
Rp 35.000 untuk roda 2
Rp 100.000 untuk roda 4.

Di lingkungan sekitar tempat tinggal saya banyak yang salah kaprah dengan memukul rata telat pembayaran pajak sehari sama dengan setahun. Oleh karena itu banyak yang ketika sadar telat sehari mereka akan membayar pajak tahun depan, kan rugi kalau kita telah mengetahui perhitungan ini tapi masih kita lakukan membayar pajak tahun depannya ketika kita mengetahui pajak kendaraan kita telat.

Contoh hitungan denda PKB

Misalkan kalian telat bayar pajak motor selama satu hari.
Jumlah PKB tertera di STNK Rp 206.000 dan
SWDKLLJ Rp 35.000.
Maka kalian dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 206.000 (PKB) x 25% x 3/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 35.000) = Rp 47.875

Jadi, total yang harus dibayar kalian adalah Rp 206.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 47.875 (denda) = Rp 288.875.

Setelah membaca artikel ini teman-teman jangan ikut-ikutan golongan salah kaprah lagi ya. Kan rugi kalau kita ikutan golongan salah kaprah. Baiklah sampai di sini dulu artikel cara menghitung pajak kendaraan bermotor dan denda stnk semoga bermanfaat.

PUNYA GAME COC ?????.... BACA INI

22 comments:

  1. baru tau ternyata hitung nya seperti itu, biasanya maen bayar aja, makasih infonya gan

    ReplyDelete
  2. Makasih ya gan.
    Ane jadi tau nih sekarang :D

    ReplyDelete
  3. belum punya kendaraan sendiri jadi ga mikirn gituan,hehe

    ReplyDelete
  4. pusing juga ngitung kayak gitu yah gan :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. simple kok gan gak pake kalkulator juga bisa :D

      Delete
  5. blm punya kendaraan sendiri mas , uda ane baca , ribet juga :3

    ReplyDelete
    Replies
    1. ea siapa tau bisa kasih info ke keluarga, kerabat atau teman

      Delete
  6. sangat membantu infonya mas :D

    ReplyDelete
  7. Wah baru tahu saya nih, makasih atas informasinya

    ReplyDelete
  8. Kalo dulu saya langsung main bayar aja gan hehehe

    ReplyDelete
  9. Yang bingung cara ngitung pajak kendaraan bermotornya, atau mau cek pajak kendaraan, Monggo di download aplikasi ini,, saya coba ternyata sangat membantu..
    https://play.google.com/store/apps/details?id=com.aztadeveloper.simulasiPKB

    ReplyDelete
  10. yang jadi pertanyaan kemana uang2 itu akan di teruskan, kalo memang buat Negara sendiri harusnya kaya dong negara ini dilihat dari jumlah penduduk indo

    ReplyDelete