Didalam stnk tercantum beberapa istilah yang teman-teman harus ketahui, berikut istilah-istilah dalam stnk:
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan ( off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas ( second ) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
- BIAYA ADM (Biaya Administrasi) : Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Bagi yang telat membayar pajak berikut cara menghitungnya :
Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ:
Rp 35.000 untuk roda 2
Rp 100.000 untuk roda 4.
Di lingkungan sekitar tempat tinggal saya banyak yang salah kaprah dengan memukul rata telat pembayaran pajak sehari sama dengan setahun. Oleh karena itu banyak yang ketika sadar telat sehari mereka akan membayar pajak tahun depan, kan rugi kalau kita telah mengetahui perhitungan ini tapi masih kita lakukan membayar pajak tahun depannya ketika kita mengetahui pajak kendaraan kita telat.
Contoh hitungan denda PKB
Misalkan kalian telat bayar pajak motor selama satu hari.
Jumlah PKB tertera di STNK Rp 206.000 dan
SWDKLLJ Rp 35.000.
Maka kalian dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 206.000 (PKB) x 25% x 3/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 35.000) = Rp 47.875
Jadi, total yang harus dibayar kalian adalah Rp 206.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 47.875 (denda) = Rp 288.875.
Setelah membaca artikel ini teman-teman jangan ikut-ikutan golongan salah kaprah lagi ya. Kan rugi kalau kita ikutan golongan salah kaprah. Baiklah sampai di sini dulu artikel cara menghitung pajak kendaraan bermotor dan denda stnk semoga bermanfaat.
PUNYA GAME COC ?????.... BACA INI
PUNYA GAME COC ?????.... BACA INI
baru tau ternyata hitung nya seperti itu, biasanya maen bayar aja, makasih infonya gan
ReplyDeletesemoga bermanfaat gan
DeleteMakasih ya gan.
ReplyDeleteAne jadi tau nih sekarang :D
sip gan
Deleteane sekarng
ReplyDeleteok
Deletesngat bermanfaat gan
ReplyDeletebelum punya kendaraan sendiri jadi ga mikirn gituan,hehe
ReplyDeletebisa di kasih tau keluarganya gan
Delete:D
pusing juga ngitung kayak gitu yah gan :D
ReplyDeletesimple kok gan gak pake kalkulator juga bisa :D
DeleteMakasih banyak gan infonya...
ReplyDeletesama2 gan
Deleteblm punya kendaraan sendiri mas , uda ane baca , ribet juga :3
ReplyDeleteea siapa tau bisa kasih info ke keluarga, kerabat atau teman
Deletesangat membantu infonya mas :D
ReplyDeleteWah baru tahu saya nih, makasih atas informasinya
ReplyDeletesama2
DeleteKalo dulu saya langsung main bayar aja gan hehehe
ReplyDeleteiya nambah wawasan
DeleteYang bingung cara ngitung pajak kendaraan bermotornya, atau mau cek pajak kendaraan, Monggo di download aplikasi ini,, saya coba ternyata sangat membantu..
ReplyDeletehttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.aztadeveloper.simulasiPKB
yang jadi pertanyaan kemana uang2 itu akan di teruskan, kalo memang buat Negara sendiri harusnya kaya dong negara ini dilihat dari jumlah penduduk indo
ReplyDelete